216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG,
SPPG Sukorejo 2 Diadukan ke Polisi,
216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG,
Blora, -Dugaan persoalan kesehatan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora kini dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pengelola SPPG Sukorejo 2 diadukan ke Polres Blora, Kamis (10/9/2026).
Pengaduan dilakukan Rival Alfian Esa Saputra, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Pengaduan diterima SPKT Polres Blora sekitar pukul 15.00 WIB dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam penyediaan dan pendistribusian makanan MBG yang disebut mengakibatkan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, tercatat 216 orang mengalami keluhan kesehatan.
Rinciannya, SMA Negeri 1 Tunjungan sebanyak 133 siswa dan 1 guru, SMP IT 35 siswa dan 1 kepala sekolah, SD IT 30 siswa dan 8 guru, serta MTs Al Banjari sebanyak 3 orang.
Selain itu, keluhan kesehatan juga dilaporkan dari Desa Kedungrejo, yakni 4 ibu menyusui dan 1 balita.
Sebelumnya, Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora Sri Setyorini atau Bude Rini mengusulkan agar SPPG Sukorejo 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Tirta Mirah Asih ditutup permanen pada Selasa (8/9/2026).
Usulan tersebut disampaikan setelah persoalan disebut terjadi berulang. Bude Rini menyebut Satgas MBG telah memberikan peringatan sebanyak dua kali dan insiden terbaru menjadi kejadian ketiga.
Ia juga menyebut adanya laporan temuan belatung pada makanan yang didistribusikan SPPG Sukorejo 2 serta menyoroti aspek kebersihan.
Rival menegaskan pengaduan tersebut bukan berarti dirinya telah menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menjatuhkan vonis kepada pengelola SPPG. Ia menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
”Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, tetapi ketika ada ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, fakta harus dibuka, bukti harus diperiksa, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rival.
Menurut Rival, penutupan SPPG secara administratif tidak otomatis mengakhiri persoalan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana.
”Kalau ada unsur pidana, proses hukumnya harus tetap berjalan. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah lembaga atau unit pelayanan ditutup,” ujarnya.
Rival berharap Polres Blora menangani pengaduan tersebut secara objektif untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas masalah administratif atau terdapat unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
