Blora, – Pemerintah Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Rabu (16/9/2026).
Musyawarah tersebut sekaligus membahas Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) Tahun 2028 sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa secara berkelanjutan.
Kegiatan yang digelar di Desa Sumberagung ini menjadi forum penting untuk menentukan arah pembangunan dan program prioritas desa dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan anggaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pembangunan Kecamatan Banjarejo Suiswari, SE yang mewakili Camat Banjarejo, Kepala Desa Sumberagung Sudarsono, pendamping desa, BPD, Ketua TP PKK, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta ketua RT dan RW se-Desa Sumberagung.
RKPDes Harus Menjawab Kebutuhan Warga
Kepala Desa Sumberagung Sudarsono menegaskan, penyusunan RKPDes tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Setiap program harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
“RKPDes 2027 harus menjadi pedoman kerja yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap program harus disusun berdasarkan skala prioritas, kemampuan anggaran, dan manfaatnya bagi warga,” tegas Sudarsono.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan menjadi hal penting agar pembangunan desa tidak berjalan berdasarkan keinginan pemerintah desa semata, melainkan berdasarkan kebutuhan yang telah dibahas bersama.
Musrenbangdes juga menjadi ruang bagi BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, hingga RT dan RW untuk menyampaikan aspirasi serta memberikan masukan terhadap program yang akan dilaksanakan.
Camat Ingatkan Ancaman Kebakaran Musim Kemarau
Selain membahas pembangunan, perwakilan Kecamatan Banjarejo turut mengingatkan masyarakat mengenai potensi kebakaran selama musim kemarau.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membersihkan lahan, membakar sampah, maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi memicu api.
“Jangan melakukan pembakaran sembarangan. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Pemerintah desa bersama masyarakat diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan menghadapi risiko kebakaran, termasuk menjaga lingkungan dan menghindari aktivitas yang dapat memicu meluasnya api.
Dengan ditetapkannya RKPDes 2027 dan dibahasnya DU RKPDes 2028, Pemerintah Desa Sumberagung diharapkan mampu menindaklanjuti hasil musyawarah melalui program pembangunan yang terukur, transparan, dan tepat sasaran.
Pembangunan desa bukan sekadar tentang penyerapan anggaran, tetapi tentang memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan manfaat bagi masyarakat.

